SEJARAH KAMI

Menindak lanjuti Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 yang berisi tentang “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa” dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015  “Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa” maka di bentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ”Tridaya Mandiri” .

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ”Tridaya Mandiri”  berdasarkan SK Pembentukan Desa berdiri pada tanggal tahun 2017. Dasar dari pendirian badan usaha ini adalah melihat potensi peluang kerja atau usaha khususnya yang berada di lingkungan Desa Buana Jaya.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ”Tridaya Mandiri”  sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di beberapa bidang  yaitu diantaranya adalah Unit Ekonomi, Unit Pelayanan Sosial Dasar, Unit Pembangunan, Unit Pertanian dan Peternakan, Unit UMKM,  Unit Pemberdayaan Masyarakat, Unit Sosial Budaya dan wisata dan Unit Energi.